Seorang pedagang sayur di Sepatan, Tangerang, mendadak jadi sorotan polisi. Bukan karena dagangannya, melainkan karena aktivitas lain yang dijalankannya diam-diam. Pria 23 tahun berinisial HSP alias PIKI itu diamankan Polsek Sepatan pada Kamis lalu, terkait dugaan peredaran obat keras.
Menurut Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, operasi ini berawal dari informasi warga. Ada laporan tentang pedagang sayur yang diduga menjual barang terlarang selain sayur-mayur. “Anggota kami turun ke lokasi, dan menemukan pria dengan gerak-gerik yang cukup mencurigakan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras. Jenisnya Tramadol dan Hexymer, yang diduga kuat diedarkan secara ilegal.
Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak: 79 butir Tramadol dan 61 butir Hexymer. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 220 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, dan sebuah tas selempang milik pelaku juga turut diamankan. Rupanya, motor dan tas itu biasa dia pakai saat beroperasi.
Di hadapan penyidik, HSP mengaku sudah dua pekan menjalankan aksinya. Obat-obatan itu dijual secara eceran ke pembeli di sekitar wilayah Sepatan, tanpa punya izin edar sama sekali.
Artikel Terkait
Golkar Buka Peluang Bahas Usulan PAN Hapus Ambang Batas Parlemen
Aceh Beralih ke Fase Pemulihan, Gubernur Mualem Beri Instruksi Ketat
Duka di Boyolali: Bocah 5 Tahun Tewas, Ibunya Terluka dalam Perampokan Berdarah
Uni Eropa Siap Golongkan IRGC Iran Sebagai Teroris, Tehran Murka