Pedagang Sayur di Sepatan Diamankan Polisi, Sembunyikan Puluhan Pil Tramadol

- Jumat, 30 Januari 2026 | 00:45 WIB
Pedagang Sayur di Sepatan Diamankan Polisi, Sembunyikan Puluhan Pil Tramadol

Seorang pedagang sayur di Sepatan, Tangerang, mendadak jadi sorotan polisi. Bukan karena dagangannya, melainkan karena aktivitas lain yang dijalankannya diam-diam. Pria 23 tahun berinisial HSP alias PIKI itu diamankan Polsek Sepatan pada Kamis lalu, terkait dugaan peredaran obat keras.

Menurut Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, operasi ini berawal dari informasi warga. Ada laporan tentang pedagang sayur yang diduga menjual barang terlarang selain sayur-mayur. “Anggota kami turun ke lokasi, dan menemukan pria dengan gerak-gerik yang cukup mencurigakan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras. Jenisnya Tramadol dan Hexymer, yang diduga kuat diedarkan secara ilegal.

Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak: 79 butir Tramadol dan 61 butir Hexymer. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 220 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, dan sebuah tas selempang milik pelaku juga turut diamankan. Rupanya, motor dan tas itu biasa dia pakai saat beroperasi.

Di hadapan penyidik, HSP mengaku sudah dua pekan menjalankan aksinya. Obat-obatan itu dijual secara eceran ke pembeli di sekitar wilayah Sepatan, tanpa punya izin edar sama sekali.

Kasus ini tentu serius. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya? Bisa mencapai penjara 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, bersikap tegas. Dia menegaskan pihaknya tak akan beri ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Ini sangat berbahaya, terutama untuk generasi muda. Komitmen kami jelas: menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Tujuannya satu, melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.

Untuk sementara, HSP dan semua barang bukti masih ditahan di Polsek Sepatan. Proses penyidikan terus berjalan, sambil mendalami kemungkinan ada jaringan atau pemasok lain di balik peredaran obat ilegal ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar