Pedagang Sayur di Sepatan Diamankan Polisi, Sembunyikan Puluhan Pil Tramadol

- Jumat, 30 Januari 2026 | 00:45 WIB
Pedagang Sayur di Sepatan Diamankan Polisi, Sembunyikan Puluhan Pil Tramadol

Kasus ini tentu serius. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya? Bisa mencapai penjara 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, bersikap tegas. Dia menegaskan pihaknya tak akan beri ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Ini sangat berbahaya, terutama untuk generasi muda. Komitmen kami jelas: menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Tujuannya satu, melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.

Untuk sementara, HSP dan semua barang bukti masih ditahan di Polsek Sepatan. Proses penyidikan terus berjalan, sambil mendalami kemungkinan ada jaringan atau pemasok lain di balik peredaran obat ilegal ini.


Halaman:

Komentar