Kasus ini tentu serius. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya? Bisa mencapai penjara 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, bersikap tegas. Dia menegaskan pihaknya tak akan beri ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Ini sangat berbahaya, terutama untuk generasi muda. Komitmen kami jelas: menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Tujuannya satu, melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.
Untuk sementara, HSP dan semua barang bukti masih ditahan di Polsek Sepatan. Proses penyidikan terus berjalan, sambil mendalami kemungkinan ada jaringan atau pemasok lain di balik peredaran obat ilegal ini.
Artikel Terkait
17 Pemudik Pingsan Diterpa Panas dalam Kemacetan 32 Km Menuju Gilimanuk
Yadea Siap Luncurkan Motor Listrik Baru dengan Jangkauan 150 Km dan Garansi 5 Tahun
Ancaman Pencabutan Lisensi FCC Picu Perpecahan di Tubuh Partai Republik
Kebijakan WFA Libur Lebaran 2026 Langsung Sepatkan Stasiun Palmerah