Kasus ini tentu serius. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya? Bisa mencapai penjara 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, bersikap tegas. Dia menegaskan pihaknya tak akan beri ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Ini sangat berbahaya, terutama untuk generasi muda. Komitmen kami jelas: menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Tujuannya satu, melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.
Untuk sementara, HSP dan semua barang bukti masih ditahan di Polsek Sepatan. Proses penyidikan terus berjalan, sambil mendalami kemungkinan ada jaringan atau pemasok lain di balik peredaran obat ilegal ini.
Artikel Terkait
Politiser Tertipu Rp 226 Juta, Perempuan 72 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui
Iran Tegaskan Siap Perang, Tapi Pintu Negosiasi dengan AS Masih Terbuka
Golkar Buka Peluang Bahas Usulan PAN Hapus Ambang Batas Parlemen
Aceh Beralih ke Fase Pemulihan, Gubernur Mualem Beri Instruksi Ketat