BREAKING: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Tak Terbukti!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:48 WIB
BREAKING: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Tak Terbukti!

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys yang dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 4 UU ITE serta Pasal 3 UU TPPU.

Perbandingan Tuntutan dan Vonis

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa, khususnya dalam hal durasi hukuman dan besaran denda.

Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat status Nikita Mirzani sebagai figur publik dan maraknya kasus kejahatan siber yang melibatkan pasal UU ITE dan TPPU dalam beberapa tahun terakhir.


Halaman:

Komentar