Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani. Sidang yang digelar pada Selasa (28/10) ini menghasilkan keputusan penting mengenai status hukum Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana pemerasan secara elektronik. Namun, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
Vonis Pengadilan untuk Nikita Mirzani
Hakim ketua menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa hukuman tersebut. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Artikel Terkait
Microsoft Ancam Gugat OpenAI dan Amazon Soal Kerja Sama Cloud Rp850 Triliun
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa Menjelang Lebaran 2026
Tiket Bus ke Sumatera dan Jawa Naik Daun, Terminal Pulo Gebang Mulai Ramai Pemudik
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Ini