Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani. Sidang yang digelar pada Selasa (28/10) ini menghasilkan keputusan penting mengenai status hukum Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana pemerasan secara elektronik. Namun, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
Vonis Pengadilan untuk Nikita Mirzani
Hakim ketua menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa hukuman tersebut. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Artikel Terkait
Rahasia Pabrik Daihatsu Kyoto: Produksi 230.000 Unit/Tahun dengan Takt Time Hanya 0,9 Menit!
Gerbang Raja Salman: Proyek MBS yang Mengubah Total Wajah Makkah dan Ekonomi Saudi!
Foxconn Gemparkan Dunia: Investasi Rp 21 Triliun untuk AI, Apa yang Akan Mereka Ubah?
5 Strategi BSI Dongkrak UMKM Naik Kelas & Genjot Ekosistem Halal. Ini Rahasianya!