Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani. Sidang yang digelar pada Selasa (28/10) ini menghasilkan keputusan penting mengenai status hukum Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana pemerasan secara elektronik. Namun, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
Vonis Pengadilan untuk Nikita Mirzani
Hakim ketua menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa hukuman tersebut. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Artikel Terkait
Sopir Truk Tertembak di Yahukimo, KKB Diduga Dalangnya
Delapan Kantong Jenazah Ditemukan di Hari Kedelapan Pencarian Korban Longsor Pasirlangu
Duel Panas Indonesia vs Vietnam di Perempatfinal Piala Asia Futsal
Dari Bandung ke Swedia: Riyanti dan Lika-Liku Perjalanan yang Tak Terduga