BREAKING: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Tak Terbukti!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:48 WIB
BREAKING: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Tak Terbukti!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani. Sidang yang digelar pada Selasa (28/10) ini menghasilkan keputusan penting mengenai status hukum Nikita Mirzani.

Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana pemerasan secara elektronik. Namun, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Vonis Pengadilan untuk Nikita Mirzani

Hakim ketua menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa hukuman tersebut. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani


Halaman:

Komentar