Anggota DPRD Kudus, Superiyanto, akhirnya dijatuhi hukuman. Bukan penjara, melainkan kerja sosial selama 60 jam. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa (20/1) lalu, setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan perjudian, melanggar Pasal 427 KUHP yang baru.
Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari, sebenarnya menjatuhkan pidana penjara empat bulan. Tapi, hukuman itu kemudian diganti. Superiyanto harus menjalani kerja sosial tiga jam per hari, dan itu dilakukan selama 20 hari berturut-turut.
Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi menjelaskan lokasi pelaksanaan hukumannya.
Ini bukan vonis biasa. Sejak KUHP baru berlaku di awal 2026, ini adalah pertama kalinya hukuman kerja sosial diterapkan di Kabupaten Kudus. Sebuah terobosan, sekaligus ujian bagi penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Di sisi lain, pertimbangan majelis hakim cukup jelas. Mereka merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberi ruang bagi hakim untuk mengganti hukuman penjara di bawah lima tahun dengan kerja sosial. Vonis ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan enam bulan penjara.
Artikel Terkait
Korban Penjambret Tewas Sendiri, Pelaku Pengejaran Malah Dijerat Hukum
Tina Talissa Resmi Menikah, Wapres Gibran Hadiri Pesta Pernikahan
Sign: Drama Forensik Lawas yang Jadi Cikal Bakal Thriller Medis Korea
Prabowo Curi Waktu dengan Zidane di Davos, Bahas Mimpi Besar Sepakbola Indonesia