Anggota DPRD Kudus, Superiyanto, akhirnya dijatuhi hukuman. Bukan penjara, melainkan kerja sosial selama 60 jam. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa (20/1) lalu, setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan perjudian, melanggar Pasal 427 KUHP yang baru.
Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari, sebenarnya menjatuhkan pidana penjara empat bulan. Tapi, hukuman itu kemudian diganti. Superiyanto harus menjalani kerja sosial tiga jam per hari, dan itu dilakukan selama 20 hari berturut-turut.
Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi menjelaskan lokasi pelaksanaan hukumannya.
“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,”
Ini bukan vonis biasa. Sejak KUHP baru berlaku di awal 2026, ini adalah pertama kalinya hukuman kerja sosial diterapkan di Kabupaten Kudus. Sebuah terobosan, sekaligus ujian bagi penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Di sisi lain, pertimbangan majelis hakim cukup jelas. Mereka merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberi ruang bagi hakim untuk mengganti hukuman penjara di bawah lima tahun dengan kerja sosial. Vonis ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan enam bulan penjara.
Perkara ini ternyata tak hanya melibatkan Superiyanto. Ada empat terdakwa lain dalam kasus perjudian yang sama: Rud, Kus, Sud, dan Sun. Mereka awalnya dituntut tujuh bulan penjara, namun majelis hakim memutuskan enam bulan. Dan seperti halnya politikus itu, hukuman mereka juga ditukar dengan kerja sosial 60 jam dengan skema pelaksanaan yang sama.
Menariknya, meski semua terdakwa menerima putusan tersebut, mereka belum bisa langsung bebas. Pihak JPU masih perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Jaksa Viola Oksianta Rahartika menyatakan sikapnya.
“Masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah,”
Jadi, meski sidang putusan telah usai, ceritanya belum sepenuhnya berakhir. Masih ada jeda tujuh hari yang menentukan, sebelum vonis kerja sosial itu benar-benar dieksekusi atau justru diajukan banding.
Artikel Terkait
Geng Motor Serbu Aspol Tello Makassar, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Jadi Sasaran Main Hakim Sendiri
Laksamana Sukardi Sebut Kriminalisasi Kebijakan Publik Ancam Legitimasi Hukum
Muscab PPP Bone Sepakat Dukung Khairul Amran Pimpin Kembali Partai
Guru SMP di Indramayu Diduga Cabuli 22 Siswa, Pelaku Kabur Masuk DPO