Menjelang sidang putusan, Nikita Mirzani membuat aduan resmi kepada Presiden Prabowo. Ia mengunggah isi aduan tersebut ke akun Instagram pribadinya karena merasa diperlakukan tidak adil.
Berikut adalah poin-poin permohonan dalam aduan Nikita Mirzani:
- Meminta Presiden menugaskan Kemenko Polhukam dan Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilannya berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law.
- Memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Meminta perhatian Presiden agar Nikita terhindar dari tindakan tidak fair trial dari aparat penegak hukum.
- Memerintahkan Jaksa Agung untuk mengevaluasi jajaran kejaksaan guna mencegah over-criminalization.
- Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan hak konstitusional.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys, serta tindak pidana pencucian uang atas uang yang diterima dari Reza Gladys. Kasus ini juga menjerat asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan tersebut melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dan menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU telah membacakan replik yang berisi penegasan terhadap tuntutan. Sementara itu, Nikita Mirzani membacakan duplik yang menyatakan bahwa jaksa tidak fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadinya serta tim kuasa hukum.
Artikel Terkait
MG S5 EV Resmi Diperkenalkan, Spesifikasi Lengkap Tunggu IIMS 2026
Stok Pangan Jelang Ramadan Dipastikan Aman, Pemerintah Genjot Intervensi Harga
Shinta Kamdani Soroti Jalan Pintas UMKM Naik Kelas: Masuk Rantai Pasok Korporasi
Ketika AI Mencipta, Apakah Jiwa Seni Kita Tergerus?