Mengapa Lisa Mariana Bebas Meski Sudah Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Polisi!

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:10 WIB
Mengapa Lisa Mariana Bebas Meski Sudah Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Polisi!

Alasan Polisi Tak Menahan Lisa Mariana Meski Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Bareskrim Polri memberikan penjelasan resmi mengenai alasan selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Alasan Hukum Peniadaan Penahanan

Kombes Rizki, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa Lisa Mariana tidak memenuhi syarat untuk ditahan. "Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujarnya pada Sabtu (25/10/2025).

Pasal yang Dijerat dalam Kasus Lisa Mariana

Lisa Mariana dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Berikut rincian ancaman pidananya:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
  • Pasal 311 ayat (1) KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku fitnah.

Syarat Penahanan Menurut KUHAP

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, seseorang wajib ditahan hanya jika memenuhi:

  • Syarat Objektif: Ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
  • Syarat Subjektif: Kekhawatiran terdakwa melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim

Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan berlangsung dengan 44 pertanyaan yang diajukan penyidik.

John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menyatakan kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan. "Kita mematuhi semua proses. Jika nanti diperlukan lagi keterangan, kita siap hadir," tuturnya.

Dengan tidak adanya penahanan terhadap Lisa Mariana, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar