KPK Periksa 300 PIHK untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penghitungan mendalam terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga saat ini, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan untuk keperluan investigasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan penyelidikan ini pada Jumat (24/10/2025). "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," jelas Budi.
Pemeriksaan terhadap ratusan biro perjalanan haji tersebut mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa daerah yang menjadi fokus investigasi antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
Kolaborasi SPPG & Kantin Sekolah: Solusi Baru Program Makan Bergizi Gratis, Begini Skemanya!
Bus Terbakar di India Tewaskan 25 Orang: Ini Pemicu Tak Terduga yang Bikin Ngeri
Gubernur DKI Bongkar Alasan Purbaya Blacklist Importir Baju Bekas, Apa Dampaknya Buat Tanah Abang?
Dana Rp14,6 Triliun Mengendap di DKI, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Keras Ini