KPK Periksa 300 PIHK untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penghitungan mendalam terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga saat ini, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan untuk keperluan investigasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan penyelidikan ini pada Jumat (24/10/2025). "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," jelas Budi.
Pemeriksaan terhadap ratusan biro perjalanan haji tersebut mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa daerah yang menjadi fokus investigasi antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
UMP 2026 Segera Diteken, Besaran Kenaikan Masih Jadi Misteri
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman untuk Nataru
Bencana Sumatera: 140 Ribu Rumah Porak Poranda, Pemerintah Siapkan Relokasi
OJK Pacu Regulasi ETF Emas Syariah, BRI-MI Gandeng Pegadaian dan CIMB Niaga