KPK Periksa 300 PIHK untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penghitungan mendalam terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga saat ini, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan untuk keperluan investigasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan penyelidikan ini pada Jumat (24/10/2025). "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," jelas Budi.
Pemeriksaan terhadap ratusan biro perjalanan haji tersebut mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa daerah yang menjadi fokus investigasi antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Untuk memastikan akurasi perhitungan, KPK melakukan kolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerja sama ini memungkinkan tim penyidik melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pentingnya verifikasi lapangan. Pemeriksaan spot check ini dilakukan saat tim penyidik memeriksa saksi dari biro perjalanan di Jawa Timur dan Yogyakarta.
"Tujuannya adalah kita akan benar-benar melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya," tegas Asep.
Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang seiring dengan intensifikasi pemeriksaan terhadap penyelenggara haji khusus di berbagai daerah.
Artikel Terkait
Pemerintah Kembalikan Rp400 Triliun Dana SAL ke Himbara untuk Jaga Likuiditas dan Target Kredit 2026
AS Serang Gudang Rudal Iran di Pesisir Selatan, Garda Revolusi Balas Serang Instalasi Militer AS
Pre-order GTA VI Dibuka, Harga Termurah Rp 1,19 Juta untuk PlayStation 5 dan Xbox Series X|S
Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Timezone di Jakarta, Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan