OJK Ubah SEOJK Menjadi PADK: Perkuat Tata Kelola Regulasi Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Perubahan fundamental ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK yang berlaku mulai 13 Oktober 2025.
Tujuan Perubahan SEOJK Menjadi PADK
Perubahan nomenklatur ini bertujuan memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan. Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan prinsip penyusunan peraturan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Format Baru PADK dan POJK
Melalui peraturan baru ini, format PADK kini diselaraskan dengan format Peraturan OJK (POJK). Dalam struktur baru tersebut, batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum dan prinsip-prinsip utama, sementara detail teknis diuraikan secara komprehensif dalam lampiran PADK.
Artikel Terkait
Pasutri Pura-Pura Pesan Bakso untuk Hajatan, Malah Gasak Uang Pedagang
Kemenhub Siapkan 17 Ribu Tiket Kapal Gratis Sambut Natal 2026
Saut Situmorang Buka Suara: Polemik Ijazah Jokowi Sentuh Integritas Nasional
InJourney Airports Siapkan 558 Penerbangan Tambahan Sambut Libur Nataru