OJK Ganti Nomenklatur SEOJK Jadi PADK, Apa Dampaknya Bagi Industri?

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:00 WIB
OJK Ganti Nomenklatur SEOJK Jadi PADK, Apa Dampaknya Bagi Industri?

OJK Ubah SEOJK Menjadi PADK: Perkuat Tata Kelola Regulasi Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Perubahan fundamental ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK yang berlaku mulai 13 Oktober 2025.

Tujuan Perubahan SEOJK Menjadi PADK

Perubahan nomenklatur ini bertujuan memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan. Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan prinsip penyusunan peraturan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Format Baru PADK dan POJK

Melalui peraturan baru ini, format PADK kini diselaraskan dengan format Peraturan OJK (POJK). Dalam struktur baru tersebut, batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum dan prinsip-prinsip utama, sementara detail teknis diuraikan secara komprehensif dalam lampiran PADK.

Status SEOJK yang Telah Berjalan


Halaman:

Komentar