OJK Ubah SEOJK Menjadi PADK: Perkuat Tata Kelola Regulasi Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Perubahan fundamental ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK yang berlaku mulai 13 Oktober 2025.
Tujuan Perubahan SEOJK Menjadi PADK
Perubahan nomenklatur ini bertujuan memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan. Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan prinsip penyusunan peraturan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Format Baru PADK dan POJK
Melalui peraturan baru ini, format PADK kini diselaraskan dengan format Peraturan OJK (POJK). Dalam struktur baru tersebut, batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum dan prinsip-prinsip utama, sementara detail teknis diuraikan secara komprehensif dalam lampiran PADK.
Status SEOJK yang Telah Berjalan
OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku penuh dan diakui sebagai PADK. Status ini berlaku sampai dilakukan perubahan atau pembaruan terhadap ketentuan tersebut di masa mendatang.
Dampak Perubahan Nomenklatur Regulasi
Transformasi nomenklatur dan format regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.
Komitmen OJK dalam Pengawasan Sektor Keuangan
Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, OJK menegaskan kembali tanggung jawabnya dalam memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. OJK juga berkomitmen mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dasar Hukum Perubahan Regulasi
Penyempurnaan regulasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Artikel Terkait
Beckham Putra Percaya Diri Hadapi Persija, Kemenangan atas PSIM Jadi Modal Berharga Persib
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, LPS Genjot Literasi Keuangan
Setelah 20 Kali Gagal, Perempuan Pematangsiantar Akhirnya Raih Beasiswa LPDP ke King’s College London
JK Marah Besar Dituduh Nistakan Agama Kristen, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim