Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyatakan pihaknya tengah menyusun regulasi dan tata tertib baru untuk menekan ruang gerak pelaku kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin saat menerima audiensi jajaran Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Masjid Istiqlal. Dalam pertemuan itu, ia mengungkapkan bahwa aturan yang tengah digodok tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga mencakup sistem pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang yang aman sekaligus agen perubahan sosial. Menurutnya, lembaga pendidikan Islam itu memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” tegasnya.
Sementara itu, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali mencuat setelah pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap santriwati di Pati, Jawa Tengah. Pelaku saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Wamendagri Dorong Revisi PP Majelis Rakyat Papua demi Perkuat Otsus dan Hak Orang Asli Papua
KAI Gandeng detikcom Latih 25 Pegawai Humas Tingkatkan Kompetensi Komunikasi Digital
Badut di Mojokerto Tersangka Pembunuhan Ibu Mertua, Cekcok Dipicu Penolakan Hubungan Intim
Prabowo Dorong BIMP-EAGA Lebih Adaptif Hadapi Tantangan Global di KTT Cebu