Seorang pria berprofesi sebagai badut di Mojokerto, Jawa Timur, berinisial Satuan (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu mertuanya serta penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Peristiwa tragis ini dipicu oleh penolakan sang istri saat diajak berhubungan intim oleh pelaku.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu pagi, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut. Menurut keterangan kepolisian, Satuan dan istrinya yang bernama Yuni (35) sudah lama tidak tinggal serumah dan kerap menjalani hubungan jarak jauh. Pertemuan mereka di pagi itu justru berujung pada pertengkaran hebat.
Pertengkaran mulai memuncak setelah anak pertama Yuni berangkat ke sekolah. Saat itu, Satuan meminta istrinya untuk melayani nafsu biologisnya, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Yuni. Kecurigaan pelaku bahwa istrinya memiliki pria idaman lain semakin memperkeruh suasana. Emosi yang tak terkendali membuat Satuan melakukan penganiayaan terhadap Yuni.
“Saat itu, tersangka minta dilayani (berhubungan suami istri), cek-cok dan terjadi penganiayaan terhadap istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (8/5/2025).
Di tengah kejadian tersebut, ibu mertua Satuan yang bernama Siti datang ke lokasi. Ia melihat seorang kurir paket tengah menunggu di depan kontrakan, sementara pintu depan rumah dalam keadaan terkunci. Siti kemudian memutuskan masuk melalui pintu belakang untuk memanggil Yuni.
Kedatangan Siti secara mendadak membuat Satuan panik karena aksinya menganiaya Yuni, yang merupakan putri kandung Siti, tengah berlangsung. Dalam kepanikan, pelaku mengambil pisau dapur dan langsung menyerang ibu mertuanya tersebut. Serangan itu mengakibatkan luka parah pada bagian leher korban.
“Hasil autopsi menyatakan penyebab kematian korban (Siti) adalah luka bacok pada leher yang mengakibatkan terputusnya organ-organ vital pada leher,” ungkap AKP Aldhino.
Polisi saat ini masih mendalami motif dan latar belakang kejadian, termasuk riwayat hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban. Satuan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat.
Artikel Terkait
Tiga Menteri Sepakat Perpanjang Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Da Demi Lindungi Nasib PPPK
DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku Utama
Bupati Muratara Ungkap Dua Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus vs Truk BBM adalah Keluarganya
BPBD Cianjur Keluarkan Peringatan Dini Bencana Hidrometeorologi Tiga Hari ke Depan