Ary Bakri Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar untuk Kasus CPO
Advokat Ariyanto Bakri atau Ary Bakri resmi didakwa atas kasus suap hakim senilai Rp40 miliar. Tindakan ini terkait dengan vonis lepas untuk tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Bersama Ary Bakri, turut didakwa istrinya yang juga advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group. Ketiga korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Modus Pemberian Suap kepada Majelis Hakim
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa suap diberikan kepada majelis hakim melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Nilai suap yang diberikan berupa uang tunai sebesar USD 2.500.000 atau setara dengan Rp40 miliar. Tujuannya adalah untuk memengaruhi putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.
Identitas Hakim Penerima Suap
Para hakim yang disebut menerima suap tersebut adalah:
- Djuyamto (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus)
- Agam Syarief Baharudin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus)
- Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Pasal yang Dijerat
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Empat Prajurit TNI Banding Vonis Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Pemerintah Pastikan Tak Akan Impor Beras, Stok Nasional 5,2 Juta Ton Dinilai Berlimpah
Harga Beras, Minyak Goreng, dan Bawang Putih Masih Naik, Cabai Justru Turun
Perwira Israel yang Tewas di Lebanon Terkait Pembunuhan Bocah Palestina Hind Rajab di Gaza