Skandal Rp40 Miliar! Ary Bakri & Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim untuk Bebaskan Kasus CPO

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:50 WIB
Skandal Rp40 Miliar! Ary Bakri & Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim untuk Bebaskan Kasus CPO

Identitas Hakim Penerima Suap

Para hakim yang disebut menerima suap tersebut adalah:

  • Djuyamto (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus)
  • Agam Syarief Baharudin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus)
  • Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Pasal yang Dijerat

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Halaman:

Komentar