Ary Bakri Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar untuk Kasus CPO
Advokat Ariyanto Bakri atau Ary Bakri resmi didakwa atas kasus suap hakim senilai Rp40 miliar. Tindakan ini terkait dengan vonis lepas untuk tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Bersama Ary Bakri, turut didakwa istrinya yang juga advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group. Ketiga korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Modus Pemberian Suap kepada Majelis Hakim
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa suap diberikan kepada majelis hakim melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Nilai suap yang diberikan berupa uang tunai sebesar USD 2.500.000 atau setara dengan Rp40 miliar. Tujuannya adalah untuk memengaruhi putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.
Artikel Terkait
Thailand Berkuasa, Indonesia Bertahan di Posisi Kedua di SEA Games 2025
ICC Tolak Banding Israel, Jalan Hukum Netanyahu Semakin Sempit
Pejabat Perkeretaapian Ditahan KPK, Dugaan Suap Rp12 Miliar dari Proyek Jalur Kereta
KPK Panggil Lagi Gus Yaqut, Usut Aliran Dana Kuota Haji