- Urea: turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800
- NPK: turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840
- NPK Kakao: turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640
- ZA Khusus Tebu: turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360
- Pupuk Organik: turun dari Rp800 menjadi Rp640
Sanksi Tegas untuk Pelaku Penyelewengan Harga
Kementerian Pertanian mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh distributor dan pengecer pupuk bersubsidi. Setiap pelaku yang terbukti memainkan harga akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen.
"Tidak ada ruang untuk praktik mafia pupuk atau korupsi di sektor pertanian. Kepentingan petani Indonesia harus menjadi prioritas utama," tegas Mentan Amran.
Dukungan Penuh dari Pemerintah untuk Kesejahteraan Petani
Kebijakan ini merupakan implementasi dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik koruptif dan memberikan dukungan maksimal kepada petani seluruh Indonesia. Sektor pertanian diposisikan sebagai urat nadi kehidupan bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk penyelewengan.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan 2026 Bikin Lega! Ini Alasan Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran
Prabowo Bentuk Satgas Khusus, Tugasnya Bikin Ekonomi Indonesia Melesat!
Prabowo Paksa Menteri Pakai Maung MV3, Ini 5 Keunggulan yang Bikin Pangling!
Dari Menteri hingga Dirut: Kisah Ignasius Jonan yang Merevolusi Kereta Api Indonesia