Harga Pupuk Turun 20%, Sejarah Baru untuk Petani Indonesia Mulai Oktober 2025
Pemerintah secara resmi menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku efektif mulai tanggal 22 Oktober 2025. Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan menjadi momentum bersejarah dalam pembangunan sektor pertanian Indonesia.
Penurunan HET Pupuk Tanpa Tambahan Subsidi APBN
Kebijakan penurunan harga pupuk ini diterapkan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tambahan subsidi. Pencapaian ini dimungkinkan berhasil implementasi efisiensi di industri pupuk nasional dan perbaikan signifikan dalam tata kelola distribusi pupuk di seluruh Indonesia.
Detail Harga Pupuk Terbaru per Kilogram
Berikut rincian penyesuaian HET pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 22 Oktober 2025:
Artikel Terkait
Hujan Deras Seminggu, Mal di Jakarta Sepi Pengunjung
Benteng Pendem Ambarawa Bangkit Setelah Revitalisasi Rp156,8 Miliar
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kasus Dugaan Penipuan Syariah Naik ke Penyidikan
Hujan Tak Halangi 400 Pelajar Berdebat ala Sidang PBB di Jakarta