Mekanisme baru pembayaran kompensasi subsidi energi akan dilakukan dengan sistem pembayaran 70 persen di muka setiap bulannya. Sisa pembayaran 30 persen akan dilunasi setelah proses verifikasi dan administrasi selesai.
"Kalau (70 persen) clear (beres), tinggal 30 persen kita bayar semuanya," tambah Purbaya yang juga merupakan mantan Ketua LPS periode 2020-2025.
Dana Subsidi Sudah Tersedia
Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi subsidi energi telah tersedia dan siap dicairkan. Posisi saat ini menunggu kelengkapan administrasi dari PLN dan Pertamina untuk segera memproses pencairan dana subsidi tersebut.
"Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya sudah available (tersedia), tinggal mereka kirim surat ke kita," jelasnya. Proses pencairan dana kompensasi subsidi ini telah mendapatkan persetujuan dari tiga menteri terkait sehingga tidak ada kendala signifikan.
Artikel Terkait
Garam Lokal Gantikan Impor? Target Pemerintah 2027!
BLT Rp900.000 Telat Cair? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani yang Bikin Heboh!
BLT Rp900.000 Telat Cair? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya yang Bikin Heboh!
Skema Baru Menkeu! Kompensasi Pertamina & PLN Kini Dibayar 70% Per Bulan, Apa Dampaknya?