Mekanisme baru pembayaran kompensasi subsidi energi akan dilakukan dengan sistem pembayaran 70 persen di muka setiap bulannya. Sisa pembayaran 30 persen akan dilunasi setelah proses verifikasi dan administrasi selesai.
"Kalau (70 persen) clear (beres), tinggal 30 persen kita bayar semuanya," tambah Purbaya yang juga merupakan mantan Ketua LPS periode 2020-2025.
Dana Subsidi Sudah Tersedia
Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi subsidi energi telah tersedia dan siap dicairkan. Posisi saat ini menunggu kelengkapan administrasi dari PLN dan Pertamina untuk segera memproses pencairan dana subsidi tersebut.
"Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya sudah available (tersedia), tinggal mereka kirim surat ke kita," jelasnya. Proses pencairan dana kompensasi subsidi ini telah mendapatkan persetujuan dari tiga menteri terkait sehingga tidak ada kendala signifikan.
Artikel Terkait
MNC Sky Vision Gelar Pesantren Kilat dan Santunan Anak Yatim di Jakarta Barat
Nadiem Bela Staf Khusus di Sidang Korupsi Chromebook
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Rencana Revisi APBN Meski Harga Minyak Melonjak
Kitabisa Siapkan Halaman Khusus untuk Salurkan Gaji Wakil Ketua Komisi III DPR Hingga 2029