Mekanisme baru pembayaran kompensasi subsidi energi akan dilakukan dengan sistem pembayaran 70 persen di muka setiap bulannya. Sisa pembayaran 30 persen akan dilunasi setelah proses verifikasi dan administrasi selesai.
"Kalau (70 persen) clear (beres), tinggal 30 persen kita bayar semuanya," tambah Purbaya yang juga merupakan mantan Ketua LPS periode 2020-2025.
Dana Subsidi Sudah Tersedia
Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi subsidi energi telah tersedia dan siap dicairkan. Posisi saat ini menunggu kelengkapan administrasi dari PLN dan Pertamina untuk segera memproses pencairan dana subsidi tersebut.
"Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya sudah available (tersedia), tinggal mereka kirim surat ke kita," jelasnya. Proses pencairan dana kompensasi subsidi ini telah mendapatkan persetujuan dari tiga menteri terkait sehingga tidak ada kendala signifikan.
Artikel Terkait
Gas Elpiji Tetap Mengalir ke Aceh Utara Lewat Jalur Laut
Gempa Besar Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Ada Ancaman Tsunami di Indonesia
Monsta X Gelar Tur Dunia Tanpa I.M, Agensi Ungkap Alasan di Baliknya
RM Buka Suara: BTS Pernay Pertimbangkan Bubar Sebelum Comeback