Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Subsidi PLN dan Pertamina Jadi Bulanan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengubah mekanisme pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Perubahan kebijakan subsidi energi ini menetapkan pembayaran akan dilakukan setiap bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang dilakukan triwulanan.
Mekanisme Pembayaran Subsidi Lebih Cepat dan Terstruktur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina telah disusun ulang dengan sistem yang lebih efisien. Pembayaran subsidi bulanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala arus kas yang sebelumnya dialami kedua BUMN energi tersebut.
"Kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," tegas Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Artikel Terkait
MNC Sky Vision Gelar Pesantren Kilat dan Santunan Anak Yatim di Jakarta Barat
Nadiem Bela Staf Khusus di Sidang Korupsi Chromebook
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Rencana Revisi APBN Meski Harga Minyak Melonjak
Kitabisa Siapkan Halaman Khusus untuk Salurkan Gaji Wakil Ketua Komisi III DPR Hingga 2029