Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Subsidi PLN dan Pertamina Jadi Bulanan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengubah mekanisme pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Perubahan kebijakan subsidi energi ini menetapkan pembayaran akan dilakukan setiap bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang dilakukan triwulanan.
Mekanisme Pembayaran Subsidi Lebih Cepat dan Terstruktur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina telah disusun ulang dengan sistem yang lebih efisien. Pembayaran subsidi bulanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala arus kas yang sebelumnya dialami kedua BUMN energi tersebut.
"Kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," tegas Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Artikel Terkait
Garam Lokal Gantikan Impor? Target Pemerintah 2027!
BLT Rp900.000 Telat Cair? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani yang Bikin Heboh!
BLT Rp900.000 Telat Cair? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya yang Bikin Heboh!
Skema Baru Menkeu! Kompensasi Pertamina & PLN Kini Dibayar 70% Per Bulan, Apa Dampaknya?