Nadiem Jadi Saksi Mahkota, Bantah Terkait Keuntungan Rp809 Miliar dari Proyek Chromebook

- Selasa, 10 Maret 2026 | 20:00 WIB
Nadiem Jadi Saksi Mahkota, Bantah Terkait Keuntungan Rp809 Miliar dari Proyek Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/3/2026) lalu, suasana terasa tegang. Nadiem Anwar Makarim hadir bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai saksi mahkota. Sidang ini mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) yang mengguncang Kementerian Pendidikan.

Sebagai saksi mahkota, posisi Nadiem cukup krusial. Dalam hukum, saksi jenis ini biasanya adalah mantan tersangka yang kesaksiannya diharapkan bisa mengungkap peran terdakwa lain. Kehadirannya tentu menarik perhatian banyak pihak.

Jaksa penuntut umum langsung membuka pemeriksaan dengan menelusuri sejarah lama Nadiem: pendirian Gojek. Pertanyaan-pertanyaan tajam dilontarkan, mulai dari kapan persisnya perusahaan itu berdiri hingga apa tujuan awalnya. Nadiem pun menjawab dengan rinci.

Menurutnya, cerita Gojek punya dua babak penting.

"Jadi ada pendirian Gojek itu sebenarnya ada dua. Ada perusahaan namanya PT Gojek Indonesia yang didirikan di 2010. Lalu ada perusahaan namanya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek Indonesia. Oh, tapi saya mau koreksi, karena Gojek yang dikenal semua orang sebenarnya adalah PT AKAB yang didirikan di 2014,"

Ia menjelaskan, perusahaan pertama di 2010 berstatus PMDN, sehingga sangat terbatas untuk menerima suntikan dana asing. Karena itu, lahirlah entitas baru pada 2014. Awalnya, operasionalnya sangat sederhana cuma sistem panggilan yang menyambungkan penumpang dan driver ojek via telepon dan SMS. Jauh dari bayangan kita tentang raksasa teknologi sekarang.

Namun begitu, fokus sidang tak melulu soal Gojek. Nadiem juga menegaskan satu poin kunci tentang proyek Chromebook yang jadi sorotan. Katanya, program itu sama sekali tidak menargetkan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas siswa yang cukup,”

Ia bersikeras, isu konektivitas ini sudah dibahas rapat sejak Mei 2020. Hasilnya jelas: perangkat Chrome OS hanya untuk lokasi yang terjangkau internet. “Dan ternyata melalui proses persidangan, semua saksi juga menyebut bahwa target daripada program ini bukan daerah 3T, tapi justru sekolah yang memiliki akses internet dan listrik,” tambahnya meyakinkan.

Kerugian Negara yang Fantastis

Nadiem dihadirkan untuk memberi keterangan terkait tiga terdakwa: Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Kasus yang menjerat mereka ini sungguh besar. Pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 itu diduga membebani negara hingga Rp 2,1 triliun.

Yang lebih mencengangkan, sekitar 25 pihak baik individu maupun korporasi disebut ikut menikmati keuntungan dari proyek ini. Salah satu nama yang muncul adalah Nadiem sendiri, dengan nilai dugaan keuntungan mencapai Rp 809 miliar.

Tapi ia membantah keras. Menurut penjelasannya, angka segitu berasal dari transaksi korporasi antara Gojek dan sebuah perusahaan teknologi global. Itu murni urusan bisnis, klaimnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek pengadaan laptop di kementerian. Sidang masih berlanjut, dan publik terus menunggu titik terang dari kasus yang rumit ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar