Crazy Rich RI Makin Banyak, Ini Bukti Kenaikan Tajam Wajib Pajak PPh 35 Persen!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Crazy Rich RI Makin Banyak, Ini Bukti Kenaikan Tajam Wajib Pajak PPh 35 Persen!

Wajib Pajak Crazy Rich Indonesia Naik Signifikan, Kontribusi PPh 35% Melesat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan peningkatan jumlah wajib pajak dengan penghasilan sangat tinggi atau 'crazy rich' di Indonesia. Kenaikan ini terlihat dari lonjakan kontribusi dan jumlah wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi, yaitu 35 persen.

Aturan Tarif PPh 35 Persen bagi Penghasilan Tinggi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh 35 persen dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar per tahun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa jumlah pelapor pajak dengan tarif ini naik hampir 10 persen dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan Signifikan Jumlah dan Kontribusi Wajib Pajak Kaya

"Baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," jelas Yon Arsal dalam media briefing DJP di Jakarta. Meski demikian, angka pertumbuhan ini belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para wajib pajak berpenghasilan tinggi tersebut.

Perhitungan PPh 35% Hanya untuk Penghasilan Aktif

Yon Arsal menekankan bahwa perhitungan PPh 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan aktif seperti gaji dan sejenisnya. Sementara itu, penghasilan dari aset investasi yang umum dimiliki orang kaya—seperti deposito, properti, cryptocurrency, dan dividen—dikenakan pajak dengan skema final sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh aktif.

Perbandingan Tarif PPh Berdasarkan UU HPP

UU HPP membagi tarif PPh menjadi lima lapisan: 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen (Rp60 juta-Rp250 juta), 25 persen (Rp250 juta-Rp500 juta), 30 persen (Rp500 juta-Rp5 miliar), dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Sebelum UU HPP, tarif PPh tertinggi hanya 30 persen.

Komentar