Sementara untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka antara lain Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencananya Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Baca Juga: GURIH NIKMAT BIKIN NAGIH! Inilah Resep Sate Maranggi Asli Purwakarta dan Cara Membuatnya
Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.
"Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id
Artikel Terkait
IDX Channel Sabet Penghargaan Tertinggi Televisi di Ajang Apresiasi Media SKK Migas-KKKS 2025
KPU Solo Tegaskan Ijazah Jokowi Utuh, Hanya Buku Agenda yang Dimusnahkan
Jokowi Siap Sambut Forum Ekonomi Global di Singapura
Lee Yi Kyung Hadapi Gugatan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, Agensi Ambil Tindakan Hukum Tegas