Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengenai rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana menurunkan tarif PPN menjadi 8 persen ini sedang dianalisis dampaknya terhadap penerimaan negara.
Purbaya mengungkapkan, sebelum menjabat sebagai Menkeu, ia sempat menganggap penurunan tarif PPN merupakan langkah yang memungkinkan. Namun, setelah menjabat, ia menyadari bahwa setiap penurunan tarif PPN sebesar 1 persen berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga Rp 70 triliun.
"Waktu di luar, saya enaknya juga ngomong gitu 'ya turunin ke 8 persen'. Tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, saya kehilangan pendapatan Rp 70 triliun," tutur Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Oleh karena itu, keputusan tentang penurunan tarif PPN harus dipertimbangkan secara matang. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menghitung kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan cukai, sekaligus melakukan perbaikan sistem perpajakan.
Artikel Terkait
Serangan ke Pelabuhan Fujairah Picu Lonjakan Harga Minyak dan Ancaman Disrupsi Pasokan Global
Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Bahan Baku, Produsen Kemasan EPAC Naikkan Harga Jual
BEI Perpanjang Penundaan Transaksi Short Selling hingga September 2026
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Pembukaan Kembali Selat Hormuz