Dokter Tifa Klaim Miliki Bukti Tak Terbantahkan soal Ijazah Jokowi

- Kamis, 23 Juli 2026 | 17:25 WIB
Dokter Tifa Klaim Miliki Bukti Tak Terbantahkan soal Ijazah Jokowi

Pendiri sekaligus pengelola kanal YouTube Dokter Tifa, Tifauzia Tyassuma, menyatakan telah menyiapkan diri untuk membantah 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia mengklaim memiliki bukti yang sulit dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Dokter Tifa, bukti itu rencananya akan ditampilkan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Kami sudah riset 709 dokumen ini dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya, kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Ia mengaku memiliki satu dokumen yang tidak bisa dibantah UGM, yaitu transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan 1985. Menurutnya, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun itu adalah wajib menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, yang ditandatangani oleh dekan dan pembantu dekan I.

"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini, yaitu transkrip nilai lengkap, SKS berjumlah 161," ucapnya.

"Dan ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen. Ya, 709 dokumen ada transkrip nilai yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan. Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah kami persiapkan," imbuhnya.

Selain itu, Dokter Tifa juga menyimpan bukti mengenai meterai dalam dokumen ijazah sarjana UGM. Menurutnya, meterai kelulusan sarjana UGM tahun 1985 berwarna merah dengan nilai Rp500, sedangkan meterai hijau dengan nilai Rp100 hanya untuk lulusan sarjana muda.

"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai Rp100, itu adalah ijazah sarjana muda," jelasnya.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider yang mencantumkan dua pasal yang mengatur delik sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags