Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Sidang Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

- Kamis, 23 Juli 2026 | 16:00 WIB
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Sidang Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, terdakwa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan sela tersebut, persidangan perkara ini resmi dihentikan.

Usai mendengar putusan, Dokter Tifa menyatakan kesiapannya jika eksepsinya ditolak. Namun, ia mengaku telah menyiapkan bukti hasil riset mendalam terhadap 709 dokumen terkait keabsahan ijazah Jokowi. Temuan itu, kata dia, akan dipaparkan di forum ilmiah terbuka.

Dalam keterangannya di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026), Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa selama lebih dari 400 hari mereka melakukan investigasi terhadap ratusan dokumen yang sempat disita dan diverifikasi oleh penyidik. Dari penelusuran itu, ia meyakini terdapat bukti krusial yang tidak terbantahkan mengenai standar kelulusan Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985.

Transkrip Nilai dan Materai Jadi Sorotan

Dokter Tifa menjelaskan, seorang lulusan Kehutanan UGM tahun 1985 wajib memiliki transkrip nilai resmi dengan total 161 SKS yang ditandatangani Dekan dan Pembantu Dekan I. Namun, dari bocoran sebagian dokumen yang beredar, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara lembar transkrip nilai yang ada dengan standar asli UGM.

Selain transkrip, fisik dan materai ijazah juga menjadi perhatian. Dokter Tifa menegaskan, ijazah asli UGM tahun 1985 harus menggunakan materai merah nominal Rp500, bukan materai hijau Rp100. Materai hijau, menurutnya, hanya digunakan untuk ijazah sarjana muda.

Meski persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena eksepsi diterima, tim kuasa hukum Dokter Tifa menilai putusan ini sebagai bentuk kemenangan penegakan hukum (due process of law). Mereka berpendapat, sejak awal dakwaan terkesan kabur (obscuur libellum) dan perkara ini semestinya diuji melalui forum ilmiah, bukan di ranah pidana.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags