Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, terdakwa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan sela tersebut, persidangan perkara ini resmi dihentikan.
Usai mendengar putusan, Dokter Tifa menyatakan kesiapannya jika eksepsinya ditolak. Namun, ia mengaku telah menyiapkan bukti hasil riset mendalam terhadap 709 dokumen terkait keabsahan ijazah Jokowi. Temuan itu, kata dia, akan dipaparkan di forum ilmiah terbuka.
Dalam keterangannya di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026), Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa selama lebih dari 400 hari mereka melakukan investigasi terhadap ratusan dokumen yang sempat disita dan diverifikasi oleh penyidik. Dari penelusuran itu, ia meyakini terdapat bukti krusial yang tidak terbantahkan mengenai standar kelulusan Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985.
Transkrip Nilai dan Materai Jadi Sorotan
Dokter Tifa menjelaskan, seorang lulusan Kehutanan UGM tahun 1985 wajib memiliki transkrip nilai resmi dengan total 161 SKS yang ditandatangani Dekan dan Pembantu Dekan I. Namun, dari bocoran sebagian dokumen yang beredar, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara lembar transkrip nilai yang ada dengan standar asli UGM.
Selain transkrip, fisik dan materai ijazah juga menjadi perhatian. Dokter Tifa menegaskan, ijazah asli UGM tahun 1985 harus menggunakan materai merah nominal Rp500, bukan materai hijau Rp100. Materai hijau, menurutnya, hanya digunakan untuk ijazah sarjana muda.
Meski persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena eksepsi diterima, tim kuasa hukum Dokter Tifa menilai putusan ini sebagai bentuk kemenangan penegakan hukum (due process of law). Mereka berpendapat, sejak awal dakwaan terkesan kabur (obscuur libellum) dan perkara ini semestinya diuji melalui forum ilmiah, bukan di ranah pidana.
Artikel Terkait
Roy Suryo Yakin Putusan Dokter Tifa Jadi Preseden Kasus Ijazah Jokowi
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Dinyatakan Tak Cermat
Sidang Putusan Sela Dokter Tifa: Siap Terima Keputusan, Siap Lanjutkan Perjuangan
Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Jelang Sidang Pembuktian Ijazah