Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam sidang pada Kamis, 23 Juli 2026. Putusan sela ini membuat surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan pokok perkara dihentikan sementara.
Hakim menilai dakwaan JPU kabur atau obscuur libel. Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menyusun surat dakwaan. Selain itu, JPU dianggap mencampuradukkan pasal-pasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda, yaitu KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional untuk delik yang sama. Majelis hakim kemudian memerintahkan pengembalian seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada pihak penuntut umum.
Dokter Tifa menyambut gembira putusan ini, namun menegaskan bahwa langkahnya tidak berhenti di sini. Ia berkomitmen untuk terus mengusut otentisitas ijazah Jokowi demi kebenaran yang diyakininya, agar tidak menjadi beban sejarah bagi bangsa. Sebelumnya, ia menuntut agar Jokowi menunjukkan dokumen analog atau ijazah asli secara langsung kepada publik, bukan hanya di ruang persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa putusan sela ini hanya mengoreksi formasi dakwaan jaksa dan tidak menggugurkan materi perkara pidana. Sesuai hukum pidana, JPU masih memiliki hak untuk memperbaiki konstruksi pasal yang dipermasalahkan hakim dan mengajukan kembali dakwaan baru ke pengadilan di masa mendatang.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Miliki Bukti Tak Terbantahkan soal Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Sidang Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela yang Minta Dakwaan dr Tifa Diperbaiki
Roy Suryo Yakin Putusan Dokter Tifa Jadi Preseden Kasus Ijazah Jokowi