Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela yang Minta Dakwaan dr Tifa Diperbaiki

- Kamis, 23 Juli 2026 | 14:25 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela yang Minta Dakwaan dr Tifa Diperbaiki

Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan segera menyampaikan hasil sidang putusan sela perkara dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kepada kliennya. Mereka menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meminta Jaksa Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan.

Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil sidang putusan sela tersebut. Ia mengaku semula memperkirakan majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan dr Tifa sehingga persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu. Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu," kata Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Rivai menegaskan tim kuasa hukum menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, setelah putusan sela tersebut, langkah berikutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim. Ia tidak dapat memastikan berapa lama proses penyempurnaan dakwaan itu akan berlangsung.

"Oh itu kembali ke pihak jaksa. Bahkan kalau mau perbaiki satu atau dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," ujarnya.

Rivai menolak memandang putusan sela sebagai persoalan menang atau kalah. Menurutnya, yang terpenting adalah proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Tapi intinya kami sebagai kuasa dari pihak korban pun, atau saksi pelapor, melihat memang putusan ini hanya sekadar mengoreksi konstruksi pasal dan ini bisa segera untuk diperbaiki dakwaan dan kembali dipersidangkan di PN Jakarta Timur," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa dalam sidang putusan sela. Majelis hakim menilai terdapat persoalan dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga dakwaan perlu diperbaiki sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags