Bareskrim Limpahkan Tersangka dan 6 Kg Ketamine ke Kejari Deli Serdang

- Kamis, 23 Juli 2026 | 18:15 WIB
Bareskrim Limpahkan Tersangka dan 6 Kg Ketamine ke Kejari Deli Serdang

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Ahmad Dolli beserta barang bukti kasus peredaran gelap sediaan farmasi jenis Ketamine ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini, Kamis 23 Juli 2026, kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas nama tersangka Ahmad Dolli," ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Handik menjelaskan, dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka. Di antaranya adalah enam bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan 'Tie Guan Yin' yang berisi serbuk putih diduga Ketamine.

"Barang bukti berupa enam bungkus plastik kemasan teh Cina berisi Ketamine. Selain itu, kami serahkan juga satu unit motor Honda Revo tanpa plat nomor, tas ransel, karung beras, serta satu unit handphone yang digunakan tersangka," jelas Handik.

Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Tim Sidik Unit III Subdit IV Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebutkan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar.

"Seluruh proses pelimpahan berjalan aman, tertib, dan lancar," imbuhnya.

Klaim Ketamine Hanyut di Selat Malaka

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Maret 2026 lalu. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka Ahmad Dolli berperan sebagai kurir dalam jaringan ini.

"Tersangka ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jalan Putra Denai, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Dari tangan tersangka, tim mengamankan total 6.258 gram Ketamine," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya.

Eko menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ketamine dalam jumlah besar melalui jalur darat dari Desa Sialang Buah. Saat akan ditangkap, Ahmad Dolli tengah berboncengan motor dengan rekannya Jaka, yang kini masih berstatus buron (DPO).

"Tersangka J berhasil melarikan diri ke area perkebunan sawit warga saat pengejaran karena situasi yang gelap," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, Ahmad Dolli mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari perairan Selat Malaka, tepatnya di sekitar Pulau Berhala. Tersangka mengklaim barang tersebut ditemukan dalam kondisi hanyut, lalu diambil untuk dijual kembali.

"Ahmad Dolli mengaku memperoleh barang yang diduga jenis ketamine tersebut dari Laut Selat Malaka, Pulau Berhala, yang hanyut dan diambil mereka. Dimana pada hari Kamis mereka ingin menjual barang tersebut ke daerah Pantai Labu," tutur Eko.

"Dari pengakuan tersangka, ketamine ini akan diedarkan tersangka Ahmad Dolli sebesar Rp 12.000.000 kepada pembeli," sambungnya.

Atas perbuatannya, Ahmad Dolli dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags