Roy Suryo Yakin Putusan Dokter Tifa Jadi Preseden Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB
Roy Suryo Yakin Putusan Dokter Tifa Jadi Preseden Kasus Ijazah Jokowi

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mengaku lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Roy menilai putusan itu bisa menjadi preseden hukum bagi perkaranya yang serupa.

"Perkara ini gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga Insyaallah, kalau hukum itu lurus, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," ujar Roy di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Roy saat ini masih menjalani sidang praperadilan atas tuduhan yang sama. Ia meyakini jika perkaranya sudah masuk ke persidangan pokok perkara, sikap majelis hakim akan serupa dengan yang dialami Dokter Tifa.

"Jadi putusan dari Dokter Tifauzia Tyassuma ini akan berlaku juga untuk kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," kata dia.

Dalam putusan sela hari ini, Roy menyebut Tuhan telah memberikan jalan terang bagi Dokter Tifa. Menurutnya, ini hasil perjuangan dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela kebenaran.

"Allah telah memberikan jalan terang, langkah yang sangat bagus, dan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim PN Jakarta Timur serta semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik," ucapnya.

Roy bertekad terus berjuang bersama Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi. "Dokter Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Dengan begitu, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags