PBNU Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Ketua Umum Sudah Diatur dalam ART

- Rabu, 15 Juli 2026 | 12:30 WIB
PBNU Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Ketua Umum Sudah Diatur dalam ART

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Aturan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan hasil keputusan Muktamar ke-34 tahun 2021.

"Ada ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan diatur di dalam ART Pasal 51 ayat (6) dan Perkum No. 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan," kata Amin kepada wartawan, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan bahwa kedaulatan dalam pencalonan ketua umum sepenuhnya berada di tangan pengurus wilayah dan pengurus cabang. "Di NU tidak ada mekanisme pendaftaran calon Ketua Umum. Tapi PWNU dan/atau PCNU dan/atau PCINU sebagai pemegang kedaulatan lah yang berhak mengajukan calon Ketua Umum," ujarnya.

Amin menambahkan, tata tertib pemilihan akan diatur lebih lanjut pada saat Muktamar. "Tata tertib Pemilihan akan mengatur syarat dukungan minimal seseorang dianggap sah sebagai (bakal) calon, yang memenuhi syarat minimal dan syarat-syarat lainnya berhak dipilih pada Tahap Pemilihan Ketua Umum," tandas dia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags