Keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024. “Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia. Sedangkan, sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.
Adapun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Protes di Times Square dan Serangan Balasan Iran Menyusul Eskalasi Militer AS-Israel
Serangan Drone di Dubai, 700 Penerbangan Dibatalkan dan Warga Diminta Berlindung
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Tewas dalam Serangan Udara AS-Israel, Iran Balas Serang
Iran Serang Dubai dan Kawasan Teluk, Hotel Mewah dan Bandara Terdampak