Keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024. “Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia. Sedangkan, sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.
Adapun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Purbaya Gebuk Keras Bisnis Thrifting Ilegal, Bandingkan dengan Mafia Al Capone
Menkop Ungkap Rencana Akuisisi Bank untuk Dongkrak Koperasi Merah Putih
Dul Jaelani dan Rian DMasiv Gaungkan Lagu Kebangsaan Lewat Festival Anak Muda
Pramono Anung Bantah Video Harimau Kurus di Ragunan, Klaim Kondisi Kini Sudah Pulih