Kini, pemilik Daycare Wensen tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Meita juga terancam dipenjara selama 5 tahun.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis, 1 Agustus 2024.
Kabarnya, daycare Wensen tersebut juga ditutup dan sudah tak beroperasi lagi.
***
Sumber: hops
Artikel Terkait
Stok Gula Nasional Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun, Bahkan Berpotensi Surplus
Kemenhub Siapkan Empat Pelabuhan Pendukung untuk Antisipasi Padatnya Arus Merak-Bakauheni
Banjir Sumatera Hantam Lebih dari 40 Cagar Budaya
Pengamat Intelijen Bantah Isu Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri