Alissa Wahid: Dewan Perdamaian Trump Bukan Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina
YOGYAKARTA Inisiatif Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang digagas Presiden AS Donald Trump mendapat penolakan tegas dari Alissa Wahid. Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia ini menilai langkah itu bukan solusi, melainkan jalan buntu bagi perjuangan kemerdekaan Palestina. Menurutnya, di balik kemasan perdamaian itu, terselip dominasi politik kekuatan global yang nyata.
“Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi,” katanya dengan lugas.
Pernyataan sikapnya itu disampaikan di Yogyakarta, awal Februari lalu. Alissa meyakini, Board of Peace sejak awal tidak pernah dirancang untuk menjamin kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Palestina.
Dewan yang diluncurkan Trump di sela Forum Ekonomi Dunia Davos akhir Januari itu diklaim sebagai upaya penyelesaian pendudukan Israel dan pembangunan Gaza. Beberapa negara, termasuk Indonesia, disebut ikut bergabung.
Namun begitu, Alissa melihat masalah mendasar. Inisiatif ini, menurutnya, sarat dengan kepentingan sepihak Amerika Serikat dan mengabaikan prinsip keadilan internasional yang paling dasar.
“Tidak ada satu pun wakil Palestina yang dilibatkan di dalam dewan ini,” ujarnya.
Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin rancangannya disusun tanpa konsultasi dengan bangsa yang justru menjadi korban pendudukan?
Di sisi lain, ketiadaan mandat hukum internasional yang jelas juga jadi persoalan. Alissa khawatir, upaya yang cenderung melemahkan mekanisme resmi PBB ini justru berpotensi melahirkan keputusan tidak transparan. Semuanya, kata dia, hanya akan mengikuti arus kepentingan geopolitik Washington.
“Ini adalah perdamaian semu,” tegas Alissa. “Pemulihan tanpa kemerdekaan, tanpa martabat, dan tanpa keadilan bagi rakyat Palestina.”
Sorotan tajam juga ditujukan pada pemerintah Indonesia. Keikutsertaan Indonesia dalam dewan itu dinilai Alissa bertentangan dengan jiwa konstitusi.
“Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan,” katanya.
Ia memperingatkan, partisipasi Indonesia justru berisiko memberi legitimasi pada praktik penjajahan yang masih berlangsung. Belum lagi, sebuah perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar seharusnya melalui persetujuan DPR terlebih dahulu. Ini diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.
Baginya, jalan yang benar adalah konsistensi. Indonesia harus tetap pada politik luar negeri bebas aktif, dengan memperjuangkan perdamaian melalui mekanisme multilateral di bawah PBB yang lebih transparan.
“Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari skema global yang melanggengkan penindasan,” ujar Alissa.
Dalam pernyataannya, ia juga menyerukan peran aktif masyarakat sipil. Masyarakat diminta terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari amanat konstitusi. Dukungan kepada perjuangan rakyat Palestina, serta penolakan terhadap segala bentuk genosida dan pendudukan oleh Israel, harus tetap bergema.
Pesan penutupnya jelas: “Perdamaian sejati hanya mungkin lahir dari keadilan, bukan dari kesepakatan sepihak yang menutup mata terhadap penderitaan.”
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1