Keluarga Korban Penyekapan dan Penganiayaan YTR Tolak Maaf Tersangka, Minta Pelaku Diserahkan ke Keluarga

- Jumat, 26 Juni 2026 | 17:48 WIB
Keluarga Korban Penyekapan dan Penganiayaan YTR Tolak Maaf Tersangka, Minta Pelaku Diserahkan ke Keluarga

Keluarga korban penyekapan dan penganiayaan, YTR, angkat bicara setelah mengikuti konferensi pers di Polda Jawa Barat. Mereka menegaskan tidak akan memberi maaf kepada tersangka, Taufik Hidayat (30).

Afif Shandy, kakak YTR, menyampaikan pernyataan yang keras di hadapan awak media. Ia tidak menuntut hukuman mati bagi Taufik, melainkan meminta pelaku diserahkan kepada keluarga. "Saya pengin dia diserahkan kepada keluarga (kami) biar saya menghakimi dia. Yang dia perbuat kepada adik saya," ujarnya.

Afif menggambarkan YTR sebagai adik yang selalu ia banggakan. Kini, hidup adiknya itu hancur akibat perbuatan Taufik. Ia pun mempertanyakan kesungguhan permintaan maaf pelaku. "Dia enteng ngomong kata maaf. Sedangkan adik saya sudah hancur begini dia bilang kata maaf. Nggak ada kata maaf bagi saya," tegasnya.

Menurut Afif, ia tidak mempermasalahkan jika Polda menjatuhkan hukuman satu atau dua tahun penjara kepada Taufik. Namun, ia tetap mendesak agar pelaku diserahkan kepada pihak keluarga untuk menjalani masa hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami YTR selama disekap.

Irin, ayah YTR, menyampaikan hal senada. Ia mengaku menyimpan dendam yang tidak akan pernah padam. "Saya sebagai orang tuanya tidak ada kata maaf. Saya dendam sampai mati saya dendam sama dia. Saya nggak mau anak saya diperlakukan seperti itu. Sakit lebih sakit dari anak saya," katanya.

Irin meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik. Ia juga mengabarkan bahwa kondisi YTR berangsur membaik, meskipun luka yang diderita sangat berat. "Kalau matanya kita nggak ada. Yang satu (bola matanya) udah infeksi katanya sudah diambil oleh dokter, sudah diangkat," ujarnya. Ia berharap tim medis dapat memulihkan kesehatan anaknya sepenuhnya.

Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags