MURIANETWORK.COM -Rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor (ranmor) mengikuti asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025 harus ditolak.
Demikian penegasan Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purna kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).
“Kendaraan bermotor wajib asuransi ini perlu ditolak,” kata Suryadi
Sebab, kata Suryadi, kewajiban asuransi yang diatur dam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sejatinya hanya bersifat sukarela.
Oleh karena itu, kata Suryadi, kebijakan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor bisa menambah beban masyarakat.
“Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” kata politikus PKS ini.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir