MURIANETWORK.COM -Rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor (ranmor) mengikuti asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025 harus ditolak.
Demikian penegasan Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purna kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).
“Kendaraan bermotor wajib asuransi ini perlu ditolak,” kata Suryadi
Sebab, kata Suryadi, kewajiban asuransi yang diatur dam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sejatinya hanya bersifat sukarela.
Oleh karena itu, kata Suryadi, kebijakan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor bisa menambah beban masyarakat.
“Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” kata politikus PKS ini.
Artikel Terkait
Blunder RTM Malaysia: Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Ini Dampaknya
Relawan Prabowo Desak Presiden Tolak Kongres Projo, Ini Alasan Lengkapnya
OIKN Diminta Perbaiki Komunikasi Publik Jawab Kritik Kota Hantu IKN dari Media Asing
Roy Suryo Kritik Gibran Mancing di Hari Sumpah Pemuda: Biaya 5 Ton Lele hingga Level Acara Disorot