Aparatur mesti seksama, harus periksa dan sandingkan dior milik Iriana dengan yang asli, jangan-jangan imitasi, mirip "janji suaminya yang palsu.
Namun mana tahu, saat era pemerintahan baru kelak, setelah Prabowo dilantik diantara bakal pejabat Kapolri saat ini, dan bakal Kajagung, dan atau kandidat komisioner KPK, atau salah satu dari 3 pimpinan lembaga tersebut, sudah berani panggil Iriana dan suaminya eks Presiden RI. Maka sejak dini harus melalui penelusuran yang seksama hingga memperoleh bukti awal temuan yang cukup, bahwasanya tas dior Iriana adalah merek asli, lalu seandainya asal usul kepemilikannya dari gratifikasi atau didapat dari pendapatan yang tidak halal, dan hal perolehan tak halal dimaksud diketahui atau pembiaran oleh Jokowi.
Maka Prabowo berkualitas hukum, untuk memerintahkan satu diantara ke-tiga pimpinan lembaga tersebut merujuk sistim hukum (KUHAP) untuk" mencekal Jokowi dan Iriana keluar negeri", dengan berkoordinasi dengan imigrasi. Agar proses hukumnya mendapat kejelasan dan kelancaran, sehingga tidak "munculkan kekhawatiran adanya hambatan". (*)
Artikel Terkait
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KAI Catat 128 Juta Penumpang pada Triwulan I 2026, Naik 10%
Legenda Persija dan Timnas Indonesia, Sutan Harhara, Tutup Usia