Sosial media (Sosmed) tengah dihebohkan dengan video syur Andini Permata. Dengan berbagai link yang dicari warganet.
Setelah dicari tahu, video syur Andini Permata ditemukan dengan berbagai durasi. Ada yang paling lama hingga 2 menit lebih.
Video yang disebut-sebut Andini Permata kali menyebar lewat TikTok dan X (dulu Twitter), sebelum akhirnya ramai dibagikan ke berbagai grup Telegram.
Hingga kini belum ada konfirmasi resmi soal identitas asli perempuan yang disebut sebagai Andini Permata itu.
Link tersebut merajalela di Sosmed X, Telegram dan Tiktok. Hal ini patut diwaspadai orang tua agar anak terbebas dari konten pornografi.
Isu ini pun sempat trending di X dan memperlihatkan seorang perempuan dengan anak laki-laki masih kecil.
Perlu diketahui, ada bahaya yang mengintai bila seseorang menyebarluaskan video syur atau link video Andini Permata tersebut.
Mungkin hal ini jarang dipahami masyarakat awam. Namun, hati-hati agar tidak menyebarluaskan video atau foto pornografi dalam bentuk apapun.
Sebab mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)
Apabila anda menyebarkan konten pornografi, itu bisa masuk Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan UU ITE.
UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(klw)
Sumber: tvonenews
Foto: Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan Sumber : dok.kolase tvonenews.com/sumber X
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo: Janggal, karena Fotokopi Bukan Bukti
Dilanda Isu Miring hingga Anak dan Menantu, Jokowi Tak Gentar: Siap Unjuk Ijazah Asli di Pengadilan
Bendahara Negara Usul Tambah Anggaran Rp 4,88 Triliun
Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi