Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa Syaefudin tiba di gedung penyidikan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Syaefudin sejak status tersangka disematkan padanya.
“Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Nur Sricahyawijaya, Senin (22/6/2026).
Pemeriksaan ini sejatinya merupakan panggilan kedua. Pada pekan sebelumnya, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan. “Untuk tersangka ini panggilan pertama, tersangka yang tersangka S ya. Dan ini undangan yang kedua. Sementara untuk proses penyidikannya masih berlangsung,” tambahnya.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 miliar. Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IM dan AF, yang masing-masing menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Artikel Terkait
Longki Djanggola Buka LCC Empat Pilar MPR RI di Sulteng, Tekankan Pembentukan Karakter Bangsa
Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Gubernur Pramono Sebut sebagai Kado HUT ke-499 Jakarta
14 Angkot Tua Tak Laik Jalan Ditertibkan di Bogor, Dishub Beri Sanksi Tilang
Rusia Gagalkan Serangan 59 Drone Ukraina yang Targetkan Moskow