Wakil Bupati Indramayu Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan Anggota DPRD

- Senin, 22 Juni 2026 | 14:00 WIB
Wakil Bupati Indramayu Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan Anggota DPRD

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa Syaefudin tiba di gedung penyidikan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Syaefudin sejak status tersangka disematkan padanya.

“Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Nur Sricahyawijaya, Senin (22/6/2026).

Pemeriksaan ini sejatinya merupakan panggilan kedua. Pada pekan sebelumnya, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan. “Untuk tersangka ini panggilan pertama, tersangka yang tersangka S ya. Dan ini undangan yang kedua. Sementara untuk proses penyidikannya masih berlangsung,” tambahnya.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp18 miliar. Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IM dan AF, yang masing-masing menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar