Dosen UGM Ungkap Prosedur Era 80-an, Beri Kesaksian Kunci di Sidang Ijazah Jokowi

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20 WIB
Dosen UGM Ungkap Prosedur Era 80-an, Beri Kesaksian Kunci di Sidang Ijazah Jokowi

Sidang gugatan warga negara soal ijazah Jokowi di PN Surakarta kembali menghadirkan kesaksian yang menarik. Kali ini, pada Selasa (20 Januari 2026), yang hadir adalah Bagas Pujilaksono Widyakanigara, seorang dosen Fakultas Teknik UGM yang lulus pada 1988.

Kehadiran Bagas ini menarik perhatian. Sebab, pekan lalu, sidang sempat menampilkan ijazah Bambang Budy Harto, alumni Fakultas Kehutanan UGM 1985. Kini giliran saksi dari angkatan yang hampir bersamaan.

Bagas mengaku dirinya lulus terbaik di angkatannya. Ia menyelesaikan studi tepat dalam lima tahun sebuah pencapaian yang menurutnya luar biasa di masa itu. Karena prestasi itulah, ia kemudian diangkat menjadi dosen di almamaternya.

“Kalau Jokowi juga tamat selama 5 tahun, berarti ia juga harusnya lulus terbaik, IPK tinggi,” ujarnya di persidangan, seperti dikutip dari keterangan. Logikanya sederhana: lulus cepat waktu itu adalah pengecualian, bukan hal biasa. Kebanyakan mahasiswa butuh lebih dari lima tahun.

Namun begitu, ada poin lain yang disinggung Bagas. Ia mengaku pernah melihat Jokowi secara langsung. Dan menurut pengamatannya, wajah Jokowi yang ia lihat dulu tidak sama dengan foto yang terpampang pada ijazah yang kini beredar. Pernyataan ini senada dengan kesaksian mantan Wakapolri Oegroseno di sidang sebelumnya.

Yang lebih penting, Bagas memberikan kesaksian kunci tentang prosedur akademik UGM era 80-an. Ia menegaskan dengan sangat jelas: TIDAK ADA SKRIPSI YANG TIDAK DITANDATANGANI. Semua skripsi, menurut pengetahuannya, wajib memuat tanda tangan dosen pembimbing dan dekan.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa semua transkrip nilai pada masa itu sudah diketik dengan mesin, bukan ditulis tangan.

Pernyataan ini langsung menciptakan kontras yang tajam. Sebab, dokumen skripsi dan transkrip nilai Jokowi yang telah ditampilkan di sidang-sidang sebelumnya justru menunjukkan hal sebaliknya. Skripsinya disebut tidak memuat tanda tangan dekan maupun dewan penguji. Sementara transkrip nilainya, seperti yang pernah diperlihatkan Bareskrim Polri, menunjukkan nilai-nilai (A, B, C, D) yang ditulis dengan tangan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, memberikan tanggapannya. Ia menilai kesaksian Bagas sangat mencerahkan dan memperkuat gugatan yang diajukan kliennya.

“Saksi Bagas secara tegas menyatakan tidak pernah menemukan skripsi yang tidak ditandatangani dosen,” kata Taufiq.

Ia menjelaskan bahwa Bagas ditanya berulang oleh kuasa hukum UGM. Pertanyaan itu berkisar pada kemungkinan adanya skripsi tanpa tanda tangan. Jawaban Bagas tetap konsisten: tidak ada. Ia bahkan menyebut telah mengecek secara acak di berbagai fakultas, baik eksakta maupun non-eksakta, dan hasilnya sama.

“Pada masa itu, transkrip nilai sudah menggunakan mesin ketik,” tambah Taufiq, menirukan penegasan saksi.

Persidangan gugatan warga negara ini memang makin menarik. Setiap saksi seolah membawa potongan puzzle baru. Masyarakat pun menunggu, apakah rangkaian kesaksian ini akhirnya bisa mengakhiri polemik panjang yang telah berlarut-larut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar