Harga iPhone XS Rampasan Korupsi Melonjak 100 Kali Lipat, KPK Didesak Evaluasi Lelang

- Senin, 22 Juni 2026 | 14:10 WIB
Harga iPhone XS Rampasan Korupsi Melonjak 100 Kali Lipat, KPK Didesak Evaluasi Lelang

Sejumlah anomali terjadi dalam proses lelang barang rampasan kasus korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah ponsel pintar iPhone XS, misalnya, terjual dengan harga Rp34,18 juta, atau lebih dari seratus kali lipat dari harga limit yang ditetapkan dalam lelang periode Juni 2026. Fenomena serupa sebelumnya juga pernah terjadi ketika sebuah ponsel biasa laku seharga Rp59 juta.

Ponsel iPhone XS yang menjadi sorotan tersebut merupakan aset rampasan dari Nurwidihartana, salah satu terpidana dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Nilai akhir yang berhasil dibukukan dalam lelang itu menunjukkan lonjakan fantastis dari harga awal yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Fenomena ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya kejanggalan dalam mekanisme penetapan harga dan partisipasi peserta lelang.

Sementara itu, anomali serupa juga terjadi pada lelang barang bernilai rendah. Pada Juni 2025, KPK melelang sehelai baju sutra yang merupakan barang rampasan dari Libarto El Arif, terpidana kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani. Baju tersebut dibuka dengan harga limit hanya Rp5.700, namun dalam proses lelang pertama, barang itu laku hingga Rp5,6 juta. Anehnya, pemenang lelang pertama tidak melunasi pembayaran, sehingga barang tersebut harus dilelang kembali pada September 2025.

Di putaran kedua, baju sutra yang sama kembali terjual dengan harga yang masih jauh di atas harga limit. KPK mencatat, pakaian tersebut akhirnya laku sebesar Rp2,6 juta. Meskipun angkanya lebih rendah dibandingkan lelang pertama, kenaikan dari harga awal tetap terbilang ekstrem dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem lelang serta potensi praktik spekulasi di dalamnya.

KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pola kenaikan harga yang tidak wajar ini. Namun, sejumlah pengamat menduga bahwa lonjakan harga tersebut bisa jadi dipicu oleh faktor psikologis peserta lelang atau bahkan adanya upaya manipulasi untuk mengerek nilai barang. Di sisi lain, mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif seharusnya mampu mencegah terjadinya distorsi harga yang merugikan negara.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan aset rampasan korupsi. Jika harga barang-barang bernilai rendah bisa melambung hingga ratusan kali lipat, publik layak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan evaluasi dilakukan terhadap proses lelang yang digelar lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar