Davina Karamoy Selesai Diperiksa 6 Jam sebagai Saksi Kasus Penipuan Hanania Travel

- Kamis, 18 Juni 2026 | 20:00 WIB
Davina Karamoy Selesai Diperiksa 6 Jam sebagai Saksi Kasus Penipuan Hanania Travel

Pemeriksaan terhadap artis Davina Karamoy oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya rampung setelah berlangsung selama kurang lebih enam jam. Davina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh agen perjalanan umrah dan haji Hanania Travel.

“Alhamdulillah lancar tadi selama di dalam. Ada beberapa pertanyaan dan sudah terjawab semua, sudah selesai sih,” ujar Davina kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Dalam keterangannya, Davina tidak memungkiri bahwa dirinya menerima uang saku dari Hanania Travel saat menjalani perjalanan ibadah umrah. Namun, ia menegaskan bahwa uang saku tersebut telah dikembalikan. “Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga,” katanya.

Davina menjelaskan, kerja samanya dengan Hanania Travel bermula dari tawaran yang datang langsung dari pihak agen perjalanan tersebut. Ketertarikannya muncul setelah ia melihat sejumlah rekan publik figur lain yang lebih dulu menjalin kerja sama dan berangkat umrah melalui biro perjalanan yang sama. “Terus ditawari, dikasih Instagram Hanania, ya aku melihat Instagram-nya dan aku memang lihat banyak review-review. Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu,” jelasnya.

Peristiwa ini, menurut Davina, menjadi pelajaran berharga baginya. “Ini jadi pembelajaran juga sih buat aku untuk lebih mawas diri dan lebih berhati-hati aja,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, mengungkapkan bahwa total ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Yulius, berfokus pada detail kerja sama endorsement antara Davina dan Hanania Travel. Ia menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya telah berniat melaksanakan ibadah umrah sejak tahun 2024. Pihak Hanania kemudian menghubungi Davina dan menawarkan kerja sama perjalanan ibadah.

“Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga. Tapi saya garis bawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp 233.800.000. Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu,” papar Yulius.

Yulius menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mempromosikan bisnis Hanania Travel secara eksplisit. Ia merujuk pada isi kontrak yang menyebutkan bahwa Davina hanya diperbolehkan membuat unggahan harian atau daily story selama perjalanan ibadah. “Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story. Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania,” kata dia.

Lebih lanjut, Yulius membantah tuduhan bahwa kliennya berinvestasi di Hanania Travel. Ia juga membenarkan bahwa Davina menerima uang saku sebesar Rp10 juta per keberangkatan, yang kemudian telah dikembalikan secara sukarela. “Memang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut,” tuturnya.

Davina Karamoy menjadi salah satu dari sekian banyak figur publik yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah nama lain, seperti Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, serta Dara Arafah.

Di sisi lain, penyidik telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar