Kejagung Tetapkan Pengurus Yayasan sebagai Tersangka Baru di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 18 Juni 2026 | 21:35 WIB
Kejagung Tetapkan Pengurus Yayasan sebagai Tersangka Baru di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung kembali memperluas jaringan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan seorang pengurus yayasan sebagai tersangka baru. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, resmi menyandang status tersebut setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan kecukupan bukti dalam perkara yang tengah disidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang telah dijerat dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung. Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga menjerat Asep Yusuf Somantri yang dikenal sebagai orang dekat Sony, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang bertindak sebagai penyedia motor listrik untuk BGN.

Sementara itu, dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menduga telah terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya adalah dugaan afiliasi antara para tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga merugikan keuangan negara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar