Surat Edaran dengan Nomor: 2748/Rek/10/SP/VII/2024 diteken oleh Fathul Wahid sendiri pada Kamis (18/7) kemarin. Dalam surat tersebut, dia mengaku ikhlas dengan penghapusan gelarnya.
“Pertama, menjaga semangat kolegialitas. Jangan sampai jabatan profesor justru menambah jarak sosial. Kampus seharusnya menjadi salah satu tempat yang paling demokratis di muka bumi," katanya dalam SE tersebut.
Selain itu, alasan kedua, jabatan Profesor seharusnya bukan dianggap sebatas pencapaian karir belaka. Melainkan adalah tanggung jawab terhadap publik yang harus diemban.
Menurutnya, belakangan ini kian banyak orang-orang bergelar Profesor namun tidak benar-benar Amanah dengan jabatannya. Bahkan tidak sedikit yang melakukan penyelewengan dan tidak berpihak pada kebenaran
Jangan sampai jabatan ini dianggap sebagai status sosial dan bahkan dikejar-kejar, termasuk oleh sebagian pejabat dan politisi, dengan mengabaikan etika,” tambahnya.
Lebih lanjut, sebagai bentuk keseriusan, penghapusan gelar juga ia lakukan untuk semua hal yang menyematkan gelar ‘prof’, seperti seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu.
“Tidak mencantumkan jabatan akademik, bukan berarti posisinya hilang. Saya tetap profesor, dengan atau tanpa mencantumkan jabatan akademik di depan nama,” tegasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia