Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang membelit program unggulan pemerintah tersebut.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujar pengacara Sony, Krisna Murti, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, Krisna mengungkapkan bahwa kliennya telah menyebutkan setidaknya 20 nama besar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut pengakuan Sony, jumlah itu baru sebagian kecil dan kemungkinan akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian,” kata Krisna.
Permohonan status JC tidak hanya diajukan kepada Kejaksaan Agung, tetapi juga kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak Sony berharap pengajuan ini dapat dipertimbangkan oleh penyidik agar proses pengungkapan perkara korupsi MBG berjalan lebih cepat dan efektif.
“Dengan adanya JC, kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” ucap Krisna.
Sementara itu, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Artikel Terkait
Pemerintah Tindaklanjuti Putusan Etik, Ketua Ombudsman Dipecat Usai Jadi Tersangka Korupsi Nikel
PT Esa Medika Mandiri Siapkan Ekspansi Produksi dan Jaringan Distribusi pada 2026
Wakil Ketua MPR Sorot Rendahnya Partisipasi Perempuan di Industri Teknologi, Hambat Daya Saing Bangsa
Trump Desak Iran dan Israel Hentikan Serangan, Harga Minyak Melonjak Akibat Ketegangan Timur Tengah