Bukti chat atau percakapan serta beberapa barang bukti lain turut disertakan dalam pengaduan itu.
"Kami datang ke sini dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas pengaduan kami pada tanggal 8 Mei 2024 di Propam Mabes Polri. Karena dari Mabes Polri dilimpahkan sesuai SOP bahwa anggota kepolisian yang berpangkat di bawah Kombes, untuk pemeriksaannya di wilayah masing-masing. Khususnya untuk yang kami laporkan ini pangkatnya AKBP dan bertugas di wilayah Polda Metro Jaya," katanya.
Pihaknya, ucap Yusuf, masih menunggu permintaan maaf dari pelaku.
"Klien saya bilang, dia masih membuka hati ketika mereka meminta maaf. Karena kalau ini tak selesai diproses internal, akan kami proses pidananya," tutur dia.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa menjelaskan secara rinci perihal kasus tersebut.
"Nanti kami cek ya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Selasa.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
BREAKING: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Tak Terbukti!
Kopi Bisa Bikin Usus Sehat? Ini Rahasia Ilmiahnya yang Mengejutkan
Dari Media hingga Serie A: Kisah Mirwan Suwarso, Presiden Como 1907 yang Dipercaya Djarum
Korban Tewas! Kebakaran Mengerikan di Warung Kapuk Muara Diduga Dipicu oleh Hal Ini