Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Belakang Balok Bukittinggi: Surga Nongkrong Kopi Murah untuk Kaum Muda
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 96 Korban, dan Pasal untuk Pelaku ABH
Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rampai Nusantara: Sudah Diingatkan!
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Diduga Siswa Aktif yang Bertindak Mandiri