Seorang perempuan lanjut usia berusia 60 tahun di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi korban aksi kejahatan hipnotis yang mengakibatkan kerugian material hingga puluhan juta rupiah. Korban yang bernama Kadinem, warga Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, kehilangan kalung seberat 18 gram, dua cincin, serta uang tunai senilai Rp2 juta setelah kedatangan dua orang tamu tak dikenal pada Jumat, 5 Juni 2026.
Kepala Desa Luworo, Irfan Rifai, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik jenis Scoopy mendatangi rumah korban. Kedatangan mereka tampak biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
"Awalnya mereka datang seperti tamu biasa. Tetangga korban melihat kedatangan mereka, tapi tidak menyangka jika itu akan menjadi modus hipnotis," ujar Irfan.
Menurut keterangan yang dihimpun, saat kejadian korban tengah berada di rumah seorang diri. Dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh hipnotis, Kadinem menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang tunai yang dibawa kabur oleh kedua pelaku. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp30 juta. Hingga saat ini, korban belum dapat memberikan keterangan detail mengenai ciri-ciri pelaku karena masih dalam kondisi trauma.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Kapolsek Pilangkenceng, AKP Samiran, menyatakan bahwa jika ada pengaduan yang masuk, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Belum ada pengaduan yang masuk. Jika memang ada laporan, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan Polres Madiun," ujar AKP Samiran.
Artikel Terkait
KPK Sita Harley Davidson, Ducati, dan Dua Porsche dari Rumah Wamen Imipas Nonaktif Silmy Karim
Menkeu: Tak Ada Aturan yang Larang Presiden Gunakan Dana Pribadi untuk Biaya Dinas ke Luar Negeri
OJK Tegaskan Pembiayaan Bank ke Program Pemerintah Tak Bersifat Wajib
Menteri Agama: Pesantren Harus Lahirkan Pemimpin Profesional dan Adaptif, Tak Cukup Sekadar Kharismatik