Kejaksaan Agung mengungkapkan rincian dugaan mark-up dalam pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan temuan paling mencolok berupa pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa pengadaan tersebut dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan praktik serupa pada sejumlah barang lain dengan jumlah yang tidak sedikit. Pengadaan 32.000 pasang sepatu, misalnya, dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark-up. Hal yang sama terjadi pada pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit serta televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkap Jeffry.
Sementara itu, dugaan intervensi turut menyeret sejumlah pejabat. Dadan bersama dua mantan wakilnya diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibat intervensi tersebut, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, yang kemudian memicu kerugian keuangan negara.
Modus lain yang terungkap adalah penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Jeffry.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang: Pelaku Takut Aksi Direkam dan Viral
Ganda Putri Indonesia Pastikan Satu Tiket Semifinal Usai Dua Pasangan Saling Berhadapan di Perempat Final
KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Izin Tinggal WNA, Rekening Petugas Kebersihan Dipakai Tampung Uang Suap
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi Raup Rp145,5 Miliar, Mantan Wamen Silmy Karim Jadi Tersangka