Kejagung Ungkap Mark-Up Rp1,03 Triliun di Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 05 Juni 2026 | 02:15 WIB
Kejagung Ungkap Mark-Up Rp1,03 Triliun di Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung mengungkapkan rincian dugaan mark-up dalam pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan temuan paling mencolok berupa pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa pengadaan tersebut dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan praktik serupa pada sejumlah barang lain dengan jumlah yang tidak sedikit. Pengadaan 32.000 pasang sepatu, misalnya, dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark-up. Hal yang sama terjadi pada pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit serta televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkap Jeffry.

Sementara itu, dugaan intervensi turut menyeret sejumlah pejabat. Dadan bersama dua mantan wakilnya diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibat intervensi tersebut, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, yang kemudian memicu kerugian keuangan negara.

Modus lain yang terungkap adalah penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Jeffry.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar