Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu staf di Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Gusti memanfaatkan sejumlah rekening nomine sebagai penampung dana fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara. Dana tersebut, menurut Setyo, berasal dari para penjamin, biro jasa, atau sponsor yang mengurus proses keimigrasian warga negara asing.
"Dan, bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening-rekening yang digunakan ternyata atas nama keluarga, kerabat, bahkan petugas jasa kebersihan dan pramukantor. Lebih lanjut, KPK menduga Gusti Bernardiansyah membeli sejumlah rekening untuk mendukung praktik korupsi tersebut.
"Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain," ucapnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Beberapa di antaranya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, Silmy Karim bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah muncul dengan rompi oranye khas lembaga antirasuah.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. KPK juga mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Pimpinan BGN Genjot Efisiensi Anggaran Rp268 Triliun Usai Mantan Kepala Terseret Korupsi
Trump Sebut Duet Vance-Rubio Sulit Dikalahkan di Pilpres AS 2028
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang: Pelaku Takut Aksi Direkam dan Viral
Ganda Putri Indonesia Pastikan Satu Tiket Semifinal Usai Dua Pasangan Saling Berhadapan di Perempat Final