Motif penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Pasar Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Aksi kekerasan yang terekam dan viral di media sosial itu dipicu oleh kekhawatiran pelaku bahwa tindakannya akan direkam dan disebarluaskan ke publik.
Dalam rekaman yang beredar luas, tampak seorang pria bercelana loreng menendang korban perempuan yang sedang hamil dan mengacungkan airsoft gun, sementara rekannya memukul suami korban. Peristiwa ini langsung menyita perhatian warganet dan mendorong aparat untuk segera bergerak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat terjadi tawuran di terowongan rel kereta api yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Dua pelaku yang sehari-hari berperan sebagai pengatur jalan atau kerap disebut Pak Ogah meminta korban yang melintas untuk terus berjalan.
"Saat itu di terowongan terjadi tawuran dan macet. Dua pelaku ini sebagai pengatur jalan yang biasa kita kenal dengan nama Pak Ogah. Kemudian lewat pasutri yang merupakan korban diminta pelaku maju, tapi korban bilang, 'Maaf Pak, saya takut maju karena istri sedang hamil'," ujar Adrian, Kamis (4/6/2026).
Korban memilih berhenti karena khawatir melintas di tengah situasi yang tidak kondusif. Namun, keadaan berubah ketika korban perempuan mengeluarkan telepon genggamnya. Pelaku yang merasa aksinya akan direkam dan diviralkan langsung bereaksi dengan melakukan penendangan terhadap korban wanita.
"Korban wanita mengeluarkan HP, pelaku karena takut diviralkan akhirnya melakukan penendangan ke korban wanita, kemudian pelaku satu lagi menghampiri suami korban dan melakukan pemukulan," kata Adrian.
Akibat peristiwa itu, korban perempuan yang tengah hamil mengalami tendangan, sementara suaminya menjadi sasaran pukulan. Salah seorang pelaku juga sempat mengancam korban dengan airsoft gun yang dipegangnya.
Tak lama setelah video kejadian menyebar luas, Tim Jatanras Combet Squad (JCS) Polrestabes Medan bergerak cepat dan menangkap dua pelaku yang ternyata kakak beradik, yakni Julpikar dan Zulyarham. Keduanya diamankan di rumah mereka di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun beserta tujuh tabung airsoft gun sebagai barang bukti. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Medan.
Polisi akan menjerat keduanya dengan pasal penganiayaan. Sementara itu, korban telah membuat laporan resmi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Pimpinan BGN Genjot Efisiensi Anggaran Rp268 Triliun Usai Mantan Kepala Terseret Korupsi
Trump Sebut Duet Vance-Rubio Sulit Dikalahkan di Pilpres AS 2028
Ganda Putri Indonesia Pastikan Satu Tiket Semifinal Usai Dua Pasangan Saling Berhadapan di Perempat Final
KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Izin Tinggal WNA, Rekening Petugas Kebersihan Dipakai Tampung Uang Suap