Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, resmi menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang tengah terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami hambatan.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK terhadap pejabat di lingkungan Kemenimipas. Ia pun meminta semua pihak bersikap akomodatif dan mendukung jalannya proses hukum tersebut.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK. Pihak kementerian berkomitmen bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK menjerat Silmy dan sejumlah pihak lainnya dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Penerapan dua pasal tersebut, menurut Budi, telah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” kata Budi.
Budi juga mengungkapkan nilai pemerasan dalam kasus ini. Sementara ini, total nilai yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar,” ungkap Budi.
Penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia serta sejumlah kendaraan juga diamankan.
“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, total delapan orang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Mereka adalah Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024 Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Editor: Agus Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tiga WNI Diduga Memalsukan Riset dengan AI di Konferensi Internasional Denmark
HIPMI Gelar Debat Pamungkas Calon Ketua Umum Jelang Munas XVIII
Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Bertambah Jadi Enam Orang
Maxwell Souza Resmi Tinggalkan Persija, Merapat ke Persib Bandung